Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta serikat atau organisasi buruh untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat jika akan menggelar aksi terkait Omnibus Law.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan dalam kegiatan apapun, protokol kesehatan COVID-19 perlu diterapkan secara ketat karena pandemi belum berakhir.
"Kami pelayannya masyarakat tapi yang harus diingat dalam kegiatan apapun selama pandemi COVID-19 ini perhatikan protokol kesehatan," kata Rudy di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.
Dia mengaku pihak Polda Jawa Barat sudah menyiapkan pengamanan terkait aksi yang bakal digelar oleh serikat buruh tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Meski begitu, ia pun mengimbau kepada serikat buruh untuk tidak menggelar aksi karena wabah COVID-19 yang masih berpotensi menyebar luas.
"Kalaupun ada demo, perhatikan protokol kesehatan dan saya berharap tidak terjadi demo karena saat ini ini masa pandemi COVID-19 ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan rencananya sejumlah serikat buruh bakal menggelar aksi di setiap kabupaten dan kota pada 6 hingga 8 Oktober 2020.
"Kaum buruh siap melakukan aksi nasional secara serentak diseluruh kabupaten dan kota se-Indonesia untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, aksi ini upaya terakhir kaum buruh untuk menjegal agar Omnibus law RUU Cipta Kerja ini unyuk tidak disahkan," kata Roy.
Baca juga: Dunia usaha sayangkan rencana mogok nasional serikat pekerja di tengah pandemi
Baca juga: Empat serikat buruh tolak ikut aksi mogok nasional terkait RUU Cipta Kerja