Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Selasa (29/9) kemarin, mulai dari DPR RI sahkan UU Bea Meterai hingga PFN diarahkan jadi lembaga keuangan atau pendana perfilman.
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:
1. DPR RI sahkan UU Bea Meterai
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Bea Meterai menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa (29/9).
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan draft RUU Bea Meterai yang semula terdiri dari 10 bab dan 26 pasal berubah menjadi 12 bab dan 32 pasal karena mengalami penambahan dua bab yaitu bab ketentuan pidana dan bab ketentuan lain-lain.
2. PLN operasikan pembangkit listrik tenaga sampah di Bangka
Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Bangka Belitung berhasil mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Pulau Tinggi, Bangka Selatan.
“Puji Syukur saat ini kita bisa membawa pelet sampah untuk kita uji coba di Pulau Tinggi yang sejuk, dan hijau ini. Bijih sampah yang sumbernya dari masyarakat diolah menjadi energi listrik. Ini adalah sumber yang terbarukan," jelas Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam informasi tertulisnya di Jakarta.
3. Kemenperin perlu buat panduan bagi industri kecil produksi masker SNI
Kementerian Perindustrian dinilai perlu membuat panduan bagi industri kecil dan menengah (IKM) terkait dengan perumusan rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam membuat masker dari kain.
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi dalam siaran pers di Jakarta, merekomendasikan kepada Kemenperin agar dalam merumuskan SNI untuk masker dari kain, harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen khususnya IKM agar mereka bisa memproduksinya dengan mudah.
4. Sri Mulyani: APBN 2021 jadi alat pemulihan ekonomi dari pandemi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan APBN 2021 akan menjadi alat pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.
"APBN menjadi alat untuk menjaga pemulihan ekonomi dari pandemi, maupun untuk menangani pandemi, yang masih terus berlanjut di 2021," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers usai persetujuan UU APBN 2021 di Jakarta.
5. Kementerian BUMN segera arahkan PFN jadi lembaga keuangan perfilman
Kementerian BUMN segera mengarahkan Perum Produksi Film Negara atau PFN sebagai lembaga keuangan perfilman atau film financing yang akan mendanai produksi film-film Indonesia.
"PFN ke depan juga akan banyak berubah. PFN bukan lagi bertarung dengan pembuat film, kita malah mengarahkan PFN menjadi lembaga keuangan perfilman atau film financing," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi daring di Jakarta.
Kemarin, DPR sahkan UU Bea Meterai hingga PFN akan jadi pendana film
Rabu, 30 September 2020 9:57 WIB