Bandung (ANTARA) - Kadin Jawa Barat (Jabar) menolak dengan tegas SK Kadin Indonesia Nomor Skep/039/DP/IX/2020 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat hasil musyawarah provinsi luar biasa (musprolub) di Kabupaten Purwakarta.
Sehingga Kadin Jabar mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oknum-oknum pengurus Kadin terkait SK Kadin Indonesia Nomor Skep/039/DP/IX/2020
“Karena mekanisme muprovlub tidak sesuai dengan AD/ART, maka kami mengajukan gugatan. Kita menolak SK Kadin tentang pengangkatan pengurus baru kita tolak itu,” ujar Ketua Umum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana dalam siaran persnya, Rabu.
Penolakan SK tersebut dilakukan Tatan dengan mengirimkan surat langsung ke Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.
Tembusan surat tersebut ditujukan pula kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, DPRD Provinsi Jabar serta perangkat daerah lainnya.
Tatan mengatakan mekanisme pengajuan muprovlub, pelaksanaan, dan hasil-hasil muprovlub di Prime Plaza Hotel, Purwakarta, bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan Organisasi Kadin.
Untuk itu, Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat meminta kepada Kadin Indonesia maupun stakeholder untuk menahan diri serta menghargai proses hukum di Pengadilan yang sedang berjalan.
“Kami meminta kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk tidak mengeluarkan keputusan-keputusan maupun pengesahan-pengesahan atas tindak lanjut dari SK Kadin Indonesia No. Skep/039/DP/IX/2020,” ujar Tatan.
Surat penolakan hasil muprovlub juga dikirimkan kepada Cucu Sutara dan Dewan Pengurus Kadin Jabar masa bakti 2019-2024 yang sah ini meminta supaya Cucu Sutara menahan diri dan menghargai proses hokum yang sedang berjalan.
Untuk itu, Cucu Sutara tidak berhak menggunakan atribut Kadin Jabar, termasuk menduduki gedung Kadin Jabar sampai ada putusan pengadilan.
Menurutnya, akibat adanya muprovlub dan hasil-hasilnya, program-program Kadin Jawa Barat yang sudah berjalan maupun yang akan dijalankan menjadi terganggu.
“Fungsi kelembagaan Kadin Jabar dalam melayani dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah menjadi terganggu. Padahal saat ini peran serta pelaku usaha dalam menggerakan sektor rill di era COVID -19 dan pasca COVID-19 untuk menyelamatkan masyarakat Jawa Barat dari krisis ekonomi sangat diperlukan,” katanya.
Selain itu, Kadin Jabar juga tengah menjalankan program kerja bantuan ketahanan pangan bagi pekerja/ buruh terdampak Pandemi COVID-9 serta melakukan percepatan penanggulangan dampak pandemi COVID-19 di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat," tambah Tatan.
Program lainnya yang terganggu adalah penyusunan laporan periodik tahunan Kadin Provinsi Jawa Barat kepada Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Kadin Kabupaten/Kota, penyusunan laporan kegiatan dan laporan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sedang menjalankan amanat kesepakatan bersama dengan pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang berskala internasional, maupun nasional akan terganggu.
“Saat ini kita juga sedang Menjalankan program Lembaga Koordinasi Sertifikasi Profesi (LKSP) yang akan menunjang konektifitas antar industri dengan ketersediaan tenaga kerja. Ini pun terganggu karena kudeta yang dilakukan oknum pengurus Kadin Jabar yang justru telah diberhentikan sebelumnya,” kata Tatan.
Baca juga: Belasan Kadin Daerah minta Kadin Jabar selesaikan masalah internal
Baca juga: Kadin-Hipmi Jabar dorong UMKM terapkan konsep ramah lingkungan
Baca juga: Kadin Jabar minta Hyundai bangun pelatihan SDM perakitan mobil listrik
Kadin Jabar ajukan gugatan tolak SK hasil musyawarah provinsi luar biasa
Kamis, 24 September 2020 9:34 WIB