Bandung (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat legalitas peraturan disiplin protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 yang belum usai ini dengan menuangkannya ke dalam peraturan daerah (perda).
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan rancangan perda itu saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat.
Usulan Perda itu, ia harap bisa memiliki wewenang yang luas soal aturan protokol kesehatan COVID-19.
"Legalitasnya lebih kuat, juga ada wewenang yang lebih luas, karena ada tambahan-tambahan kewenangan di situ, berupa perda," kata Uu usai rapat terbatas di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin.
Nantinya, kata dia, isi perda itu tidak akan jauh dari Peraturan Gubernur (Pergub), dan sejumlah Surat Keputusan yang sudah dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya sudah ada sekitar 40 peraturan baik Pergub ataupun SK yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
"Itu (Perda) akan diramu melalui satu peraturan yang menyangkut pada keseluruhannya," katanya.
Meski sanksi sudah diatur dalam sejumlah pergub sebelumnya, namun aturan dalam erdap nantinya bakal beradaptasi dengan seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
"Kan DPRD itu perwakilan dari 27 kabupaten dan kota, misalnya di wilayahnya begini-begini, jadi bisa diusulkan, nanti dibentuk pansus," katanya.
Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat agar konsisten menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Apabila tidak ada keperluan mendesak, ia mengimbau agar masyarakat tidak keluar rumah..