Tasikmalaya, 23/12 (ANTARA) - Asosiasi Pedagang Muslim (APM) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendukung diterbitkan dan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Syariat Islam (SI) di daerah setempat.
"Kami dukung Perda Syariat Islam dan aturan semacam itu penting agar meluruskan masyarakat yang selama ini terkesan keluar dari tatanan moral bangsa," kata Ketua APM Tasikmalaya H Nugraha, kepada wartawan, Rabu.
Ia menerangkan syariat tersebut dinilai perlu dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat muslim khususnya di kota Tasikmalaya.
Selain itu kata dia dengan adanya syariat Islam sebagai upaya menguatkan citra kota Tasikmalaya sebagai kota santri yang sesuai dengan visi misi pemerintah daerah.
"Apapun isi dari syariat Islam itu, selama untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat, kami mendukungnya," katanya.
Kata dia, termasuk peraturan yang melarang seluruh toko untuk tidak membuka dan beraktifitas jual beli selama waktu pelaksanaan menunaikan ibadah shalat Jumat.
Ia menerangkan waktu pelarangan tersebut diwajibkan seluruh toko untuk ditutup sementara dari jam 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
"Meskipun karyawan toko itu sendiri ada perempuan kami akan tutup demi mendukung peraturan itu dan menghormati pelaksanaan ibadah shalat Jumat," katanya.
Sementara itu pedagang muslim di kota Tasikmalaya mayoritas pemiliknya muslim meskipun ada sebagian pedagang non muslim, tetapi dengan adanya peraturan tersebut dinialai akan mengikutinya.
Asosiasi pedagang muslim tergabung dari berbagai warga asli Tasikmalaya, dari Jawa Tengah, Bandung, dan berbagai daerah kota lainnya di Indonesia, termasuk ketununan Tiong Hoa yang bergabung.
Terbentuknya asosiasi tersebut kata Anugrah sebagai upaya koordinasi dalam menjalin hubungan silaturahmi dan kebersamaan antar pedagang muslim dari berbagai daerah dan suku di Tasikmalaya.
"Pedagang dari keturunan Tiong Hoa yang menganut muslim juga bergabung dan tentunya mendukung peraturan syariat Islam yang melarang buka toko pada saat shalat Jumat," katanya.***1***
Feri Purnama
(U.PK-FPM/B/M019/M019) 23-12-2009 14:31:48
ASOSIASI PEDAGANG MUSLIM TASIKMALAYA DUKUNG PERDA SI
Rabu, 23 Desember 2009 17:34 WIB