Jakarta (ANTARA) - ASUS, salah satu satu merek ponsel yang beredar di Indonesia, mendukung kebijakan memblokir ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
"Ini kami dukung sekali," kata Head of Public Relations ASUS Indonesia, Muhammad Firman, saat acara diskusi virtual, Kamis.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sepakat memberlakukan regulasi untuk memvalidasi nomor IMEI gawai yang beredar di Indonesia, demi melindungi industri dan konsumen ponsel.
Aturan tersebut sudah ditandatangani sejak tahun lalu, namun, setelah tertunda, blokir ponsel dengan IMEI ilegal baru berlaku pada 15 September lalu.
ASUS mengapresiasi kebijakan tersebut karena ponsel yang beredar di Indonesia akan memenuhi kebutuhan pengguna di dalam negeri.
Meski pun begitu, mereka tidak menampik masih ada konsumen yang membeli perangkat dari luar negeri karena ponsel belum masuk ke Indonesia, salah satunya ROG Phone 3, yang diluncurkan secara global beberapa bulan lalu.
Menurut Firman, dengan membeli ponsel bernomor IMEI resmi, akan membantu penyerapan tenaga kerja karena mereka memiliki pabrik di Indonesia, yakni di Batam.
Pemerintah, melalui ponsel resmi, akan mendapatkan penerimaan dari pajak.
"Kami pun bisa memberikan layanan purnajual secara maksimal dengan membeli (ponsel) yang resmi di Indonesia," kata Firman.
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) pada Agustus lalu menyatakan mengontrol IMEI merupakan cara yang efektif untuk menangkal ponsel ilegal masuk ke Indonesia.
Masyarakat bisa mengecek nomor IMEI yang legal di situs yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian, imei.kemenperin.go.id.
Sementara bagi mereka yang membeli ponsel dari luar negeri atau membawa dari luar negeri atau Zona Perdagangan Bebas, wajib mendeklarasikan dan memenuhi kewajiban pajak.
Nomor IMEI perangkat bisa didaftarkan melalui aplikasi mobile Beacukai, yang tersedia di Google Play Store atau situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia bisa dilakukan maksimal dalam dua hari.
Baca juga: Begini cara mengecek IMEI saat beli ponsel baru
Baca juga: Pemerintah mulai terapkan blokir IMEI ilegal
Baca juga: Beli ponsel luar negeri wajib daftar IMEI, caranya begini
Blokir IMEI, konsumen disarankan beli ponsel resmi
Kamis, 17 September 2020 17:13 WIB