Depok (ANTARA) - Ketua KPUD Depok, Nana Shobarna, mengatakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok wajib mengikuti uji usap Covid-19, sesuai tahapan proses Pilkada 2020 setelah tahap pendaftaran para calon kontestan berlalu pada pekan lalu.
Jika hasil uji usap Covid-19 pasangan calon positif, kata dia, di Depok, Jawa Barat, Rabu, maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi selama 14 hari untuk kemudian diuji usap kembali.
"Hasil positif Covid-19 ini tidak membatalkan pasangan calon untuk mengikuti Pilkada," katanya.
Pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kontestan Pilkada Depok, kata dia, adalah Selasa dan Rabu (8-9 September), di RSUP Dr Hasan Sadikin, Bandung. Rumah sakit inilah yang ditunjuk KPU sebagai rumah sakit penyelenggara pemeriksaan kesehatan calon kontestan Pilkada 2020 di Jawa Barat.
"Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok berbarengan dengan calon bupati dan wakil bupati Bandung dan Sukabumi," katanya.
Baca juga: KPU Jabar: Bandung dan Depok memungkinkan terapkan e-rekap pada pilkada
Baca juga: KPU Kota Depok kedepankan protokol kesehatan jalankan tahapan Pilkada
Baca juga: Alasan Idris-Imam optimistis menang dalam pilkada Depok
Konstestan Pilkada Kota Depok wajib uji usap COVID-19
Rabu, 9 September 2020 17:15 WIB