Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan beberapa kriteria daerah yang berhak menerima pinjaman dana dalam program Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah dari pemerintah pusat.
Sri Mulyani menyatakan hingga saat ini telah ada dua provinsi yang mendapatkan pinjaman dana dari pemerintah pusat yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“DKI Jakarta dan Jawa Barat merupakan dua provinsi yang mengajukan dan proyek yang disampaikan relatif siap,” katanya di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan kriteria pertama adalah daerah tersebut merupakan area terdampak COVID-19 yang menyebabkan berbagai kegiatan masyarakat tertekan.
Kriteria kedua adalah adanya proyek-proyek yang tersendat di daerah itu akibat kendala dana dan pandemi COVID-19 sehingga pemerintah provinsi harus menyampaikan kepada pemerintah pusat.
Ia mencontohkan, DKI Jakarta dan Jawa Barat termasuk daerah yang terdampak sangat besar oleh COVID-19 terhadap kesejahteraan dan ekonomi masyarakatnya.
Sementara kontribusi kedua provinsi tersebut terhadap perekonomian Indonesia memiliki porsi yang besar yaitu mencapai sekitar 30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“DKI Jakarta itu sekitar 18 persen jadi kalau DKI dan Jabar bangkit maka dua itu bisa 30 persen dari GDP Indonesia. Pengaruhnya besar ke ekonomi kita,” jelasnya.
Sri Mulyani berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah dapat mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah pusat serta menyampaikan proyek yang akan diselesaikan.
“Mereka mungkin harus sampaikan permintaan resmi seperti Pak Anies dan Pak Ridwan Kamil jadi kalau para gubernur lihat mereka bisa lebih confidence untuk sampaikan proyek-proyeknya,” ujarnya.
Ia pun memastikan akan melakukan pengawasan terhadap dana tersebut bersama Kementerian Dalam Negeri untuk memantau manfaat dari program pinjaman dana kepada daerah ini.
“Kalau kinerjanya bagus instrumen ini ingin kita terus ditingkatkan sehingga bisa bermanfaat untuk Pemda yang saat ini sedang dalam situasi sulit,” katanya.
Baca juga: Pemerintah beri pinjaman Rp16,5 triliun untuk Pemprov DKI dan Jabar
Ini kriteria daerah dapatkan pinjaman dana Pusat untuk pemulihan ekonomi
Senin, 27 Juli 2020 13:58 WIB