Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membubarkan proses belajar secara tatap muka di sebuah sekolah dasar swasta yang ada di Kecamatan Rancasari.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pembubaran itu dilakukan oleh pihak Satpol PP dari kecamatan tersebut. Pembubaran itu dikabarkan dilakukan pada Rabu pagi.
"Betul, dibubarkannya sama Trantib (Bidang Ketentraman dan Ketertiban) Satpol PP Rancasari," kata Rasdian di Bandung, Rabu.
Sejauh ini, ia masih belum mengetahui motif sekolah tersebut menggelar proses pembelajaran secara tatap muka. Dia mengaku masih berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengetahui maksud sekolah tersebut.
Dia mengatakan, proses pembelajaran secara tatap muka masih belum diperbolehkan saat fase adaptasi kebiasaan baru ini. Sesuai Peraturan Wali Kota dan Peraturan Menteri Pendidikan, hal itu masih belum diizinkan.
"Memang sanksinya tidak ada, paling kita hanya melakukan pembubaran agar tidak terjadi kerumunan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Bandung bisa saja melakukan penutupan atau pencabutan izin beroperasinya sebuah tempat yang melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota.
"Bisa disegel itu sama saya sendiri sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas, pokoknya apapun juga kita harus patuh terhadap Perwal," kata Yana.
Baca juga: Kecamatan Rancasari wilayah pertama bebas COVID-19 di Kota Bandung
Baca juga: Polisi amankan tiga pelaku curas di Rancasari Bandung