Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meminta warga mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, antara lain menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, sehingga tidak terkena sanksi sesuai kebijakan pemerintah provinsi setempat.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Selasa, mengatakan pihaknya akan gencar menyosialisasikan kepada warga terkait dengan pentingnya menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat beraktivitas di luar rumah.
Warga diminta selalu menggunakan masker dan membawa cairan pembersih tangan saat beraktivitas di luar ruman agar tidak mendapat sanksi atau denda.
"Kebijakan tegas ini diambil agar warga patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Warga jangan sampai salah arti karena ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan warganya," kata dia.
Terlebih, katanya, saat ini penyebaran virus berbahaya itu, kembali meningkat di sejumlah wilayah di Jabar.
Pemerintah berharap, warga yang tinggal di wilayah dengan status kuning dan hijau dapat membantu memutus rantai penyebaran virus dengan mematuhi protokol kesehatan, selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Untuk membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus, Pemrov Jabar mengeluarkan kebijakan bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi atau denda mulai Rp100.000 sampai Rp150.000, terutama mereka yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau saat berada di tempat keramaian.
"Kami sudah mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut melalui media sosial dan pengumuman dari instansi terkait, dengan harapan saat pelaksanaannya semua sudah tahu ketentuan dan sanksinya, meskipun saat PSBB lalu, kami tidak menjatuhkan sanksi, namun kebijakan pemprov akan kami dukung," katanya.
Pihaknya berharap, warga Cianjur mematuhi larangan dan anjuran yang dikeluarkan pemerintah agar tidak mendapatkan sanksi atau denda.
Ia mengatakan penerapan protokol kesehatan merupakan upaya melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran virus berbahaya itu.
"Jangan sampai ada pikiran warga pemerintah mencari keuntungan, namun intinya adalah mengajak warga untuk bersama-sama memerangi penyebaran virus berbahaya termasuk corona. Semoga saat diterapkan tidak ada warga yang melanggar," katanya.
Baca juga: DPRD Jabar utarakan opsi sanksi lain terkait denda masker
Baca juga: Pemerintah bakal terapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Pemkab Cianjur berikan sanksi tegas tempat hiburan yang melanggar