Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Tingkat konsumsi air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi oleh pelanggan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 10 persen selama pandemi COVID-19.
Dalam kurun sebulan selama pandemi setiap rumah tangga mampu menghabiskan lebih dari 20 meter kubik air. Meningkatnya aktivitas di dalam rumah serta berubahnya pola kehidupan masyarakat menjadi penyebab meningkatnya kebutuhan air.
"Sejak Maret sampai Juni 2020 sesuai anjuran pemerintah seluruh akivitas dikerjakan di dalam rumah, bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah jadi memang kebutuhan air bertambah. Kemudian sekarang mencuci tangan menjadi rutinitas yang dianjurkan jadi kebutuhan airnya juga meningkat," kata Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Maman Sudarman di Cikarang, Minggu.
Maman mencatat dalam kondisi normal sebelum pandemi rata-rata penggunaan air rumah tangga di Kabupaten Bekasi sekitar 17 meter kubik perbulan. Peningkatan itu membuat pihaknya bekerja ekstra keras untuk memenuhinya.
"Tentu jika dikalikan dengan keseluruhan jumlah pelanggan, angkanya menjadi besar. Pasokan air yang disalurkan ke rumah tangga lebih banyak namun sesuai permintaan jadi kami cukupi kebutuhannya," ucapnya.
Dia mengatakan jumlah pelanggaran PDAM Tirta Bhagasasi di Kabupaten Bekasi mencapai 170.000 orang. Dengan kebutuhan air yang meningkat, PDAM mengalirkan air hingga 3,4 juta meter kubik atau meningkat 510.000 meter kubik perbulan.
"Ini terhitung sejak April sampai Juni 2020, termasuk memasuki Juli ini peningkatan masih tetap ada," kata dia.
Maman juga mengatakan peningkatan penggunaan air ini tidak berbanding lurus dengan kemampuan membayar para pelanggan. Memburuknya kondisi perekonomian di tengah pandemi membuat para pelanggan kesulitan membayar tagihan yang meningkat.
"Kondisinya yang terjadi demikian jadi memang patut dimaklumi. Biasanya misalkan pelanggan membayar Rp50.000 per bulan, karena penggunaan airnya lebih banyak tagihannya juga ada penambahan," ungkapnya.
Ia mengaku tidak sedikit pelanggan yang mengusulkan keringanan membayar tagihan. Sesuai ketentuan, keringanan itu dapat diberikan setelah diverifikasi terlebih dahulu.
"Pemakaian naik tapi pembayaran turun, kalau ada yang minta keringanan ya kami kasih ada 20, 30 sampai 50 persen. Tetapi setelah mengajukan akan kami verifikasi termasuk terjun ke lapangan untuk mengecek. Jika ternyata layak diberikan keringanan, maka akan kami berikan," katanya.
Maman mengimbau para pelanggan tetap menerapkan prinsip hemat air meski ada peningkatan pemakaian. "Tentu saja gunakan air sesuai manfaatnya, artinya tidak dihamburkan. Prinsip menghemat harus tetap menjadi pegangan," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi diminta tunjukkan bukti kepemilikan delapan aset PDAM
Baca juga: Dirut PDAM Bekasi sebut kepemilikan Pemkot dan Pemkab adalah 20:80
Baca juga: Pemisahan kepemilikan PDAM Bekasi tinggal finalisasi