Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim menyebutkan persentase kepemilikan PDAM saat ini komposisinya adalah 20 persen milik Kota Bekasi dan 80 persen milik Kabupaten Bekasi.
"Persentase ini sesuai temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas komponen bobot kepemilikan PDAM," kata Usep di Cikarang, Jawa Barat, Senin.
Usep mengatakan penilaian BPK terhadap bobot persentase kepemilikan aset dan pengelolaan aset PDAM Tirta Bhagasasi didasari tiga komponen yakni besaran penyertaan modal, penambahan cakupan pelayanan, serta komponen pendapatan.
Menurut dia, klaim kepemilikan Kota Bekasi sebesar 45 persen terhadap perusahaan pelat merah ini merupakan hasil perjanjian tahun 2002 saat Kota Bekasi lahir dan memisahkan diri dengan Kabupaten Bekasi, namun kondisi saat ini tidak relevan untuk diterapkan.
"Saat itu tahun 2002 asumsi nilainya baru di bawah Rp10 miliar otomatis dapat berubah sewaktu-waktu apabila penyertaan modalnya bertambah jadi sekarang bukan 45:55 lagi," ungkapnya.
Usep berharap pemisahan aset dan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi mampu meningkatkan pelayanan konsumen sebab Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik seutuhnya nanti dapat lebih fokus mengelolanya.
Selain itu ke depan diharapkan PDAM Tirta Bhagasasi dapat lebih mandiri serta efektif dalam melayani konsumen di Kabupaten Bekasi.
"Kota Bekasi kan juga sudah punya PDAM Tirta Patriot jadi nantinya masing-masing daerah dapat mengelolanya secara mandiri," kata dia.
Diketahui, saat ini kedua daerah telah menyepakati pemisahan aset dan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi melalui mediasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
Pemerintah Kota Bekasi juga telah menyetujui pengeluaran biaya untuk pemisahan sebab aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi akan menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat, Mulyana mengatakan pada prinsipnya sudah ada kesepakatan antarkedua pemerintah daerah.
"Kami sangat mendukung pemisahan ini sebab kalau berlarut-larut yang akan rugi adalah masyarakat sebagai pelanggan. Dan ke depan tinggal menunggu perjanjian kerja sama serta payung hukum atau Perda dari kedua belah pihak," katanya.
Baca juga: Air PDAM Kota Bandung keruh akibat banjir bandang di Sungai Cikalong
Baca juga: Pemisahan kepemilikan PDAM Bekasi tinggal finalisasi