Depok (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk dimintai keterangannya terkait dengan pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
"Kami meminta penjelasan dari Wali Kota Depok Mohammad Idris mengapa melantik pejabat, apa alasannya?," kata Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini di Kantor Bawaslu Depok, Rabu.
Pemanggilan tersebut penting karena dalam dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi.
"Mutasi dan rotasi di kalangan ASN Depok apakah itu sesuai atau tidak, atau ada konfirmasi lain terkait pergantian pejabat itu," katanya.
Jadi kata dia kami ingin konfirmasi biar jelas agar tidak menjadi bahan pertanyaan di masyarakat. Sehingga, Bawaslu merasa perlu untuk meminta konfirmasi. "Kami menjalankan fungsi pengawasan sesuai Undang-undang," ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri yang datang ke Bawaslu mewakili Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, pelantikan terhadap 39 ASN telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami tidak berani kalau tidak ada persetujuan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini dari Pak Mendagri. Kami tahu aturan kok,” jelasnya.
Menurut Supian, pengajuan pelantikan ASN kepada pemerintah pusat dilakukan sejak Februari 2020 setelah disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pertimbangan dari sana, kami hanya mengusulkan mengingat masih ada posisi yang kosong. Apalagi saat ini kita menghadapi pandemi COVID-19, demi efektivitas kinerja posisi kosong tersebut harus diisi,” tuturnya.
Dengan pelantikan ini masih ada beberapa posisi yang kosong. Seperti jabatan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) atau Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
"Serta beberapa jabatan pengawas juga masih kosong. Kami coba isi nanti," ujarnya.
Dia menambahkan, kekosongan posisi tersebut bisa diisi tergantung dari arahan Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Apabila menurut pimpinan daerah harus mengajukan kembali ke Kemendagri, maka akan diajukan.
"Disetujui atau tidaknya tergantung pertimbangan dari Pak Menteri,” katanya.
Baca juga: KPU Depok siap laksanakan Pilkada 2020 meski di tengah Pandemi
Bawaslu Depok panggil Wali Kota Depok, terkait mutasi jabatan
Rabu, 1 Juli 2020 21:02 WIB