Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020.
Ketua Divisi Teknis KPU setempat Kasum Sanjaya, di Karawang, Selasa, mengatakan, verifikasi faktual tersebut dilakukan dengan menurunkan ratusan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ia mengatakan, petugas PPS yang melakukan verifikasi faktual datang dengan menggunakan alat pelindung diri yang sebelumnya telah didistribusikan. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut dia, selama di lapangan, petugas PPS akan memverifikasi 108.578 dukungan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, Endang dan Asep Agustian.
"Verifikasi faktual itu dilakukan selama 14 hari, mulai 29 Juni sampai 12 Juli 2020," katanya.
Untuk sementara ini, kata dia, sesuai dengan laporan yang diterima dari lapangan, verifikasi faktual itu berjalan dengan lancar, meski petugas PPS menggunakan alat pelindung diri lengkap.
"Hari ini, dalam monitoring pelaksanaan verifikasi faktual di 309 desa/kelurahan, berjalan dengan lancar. Tidak ada kendala," katanya.
Baca juga: KPU Karawang verifikasi berkas dukungan peserta Pilkada jalur perseorangan
KPU Karawang verifikasi faktual pasangan calon perseorangan
Selasa, 30 Juni 2020 21:30 WIB