Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, dari bulan Maret sampai dengan Juni 2020 mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya.
"Selama periode Maret sampai Juni kita ungkap 23 kasus terkait narkotika," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Selasa.
Menurutnya, dari 23 kasus narkotika dan obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin, pihaknya mengamankan sebanyak 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut lanjut Syahduddi, ada yang sebagai pengedar, kurir dan juga pemakai narkotika serta obat terlarang.
"Mereka juga dari berbagai kalangan profesi, seperti buruh, wiraswasta dan ada pula yang mahasiswa," ujarnya.
Syahduddi mengatakan dari 23 kasus yang ditanganinya terbanyak merupakan penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang berjumlah 15 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut diamankan 19 tersangka dan barang bukti sebanyak 1,1 juta lebih butir obat terlarang dengan perincian 1.137.000 butir jenis chlorprimazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol dan 3.666 dextro.
Sedangkan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terdapat delapan kasus dengan total tersangka sebanyak sembilan orang.
"Untuk barang bukti sabu-sabu yang kami sita seberat 6 gram," tuturnya.
Akibat perbuatannya sambung Syahduddi, tersangka kasus obat keras dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.
Kemudian, untuk kasus sabu-sabu, tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara.
Baca juga: Polres Cirebon Kota minta komitmen Lapas untuk pemberantasan peredaran narkotika
Baca juga: Pasangan suami istri pengedar narkotika diringkus Polres Cirebon
Baca juga: Polres Cirebon ciduk pengedar narkotika "sistem tempel"