Depok (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud) menunjuk Universitas Indonesia (UI) sebagai salah satu lembaga pembangunan zona integritas Perguruan Tinggi Negeri.
Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro dalam keterangannya, Senin menyambut baik penunjukan UI sebagai pembangunan zona integritas. Amanat ini merupakan langkah konkret dalam mengakselerasi pencapaian program reformasi birokrasi pada unit-unit kerja.
"Walaupun unit kerja percontohan yang dipilih tahun ini adalah FKM UI, namun pada hakikatnya, upaya dan gerakan untuk membangun zona integritas harus dilaksanakan oleh semua unit kerja di lingkungan UI," katanya.
Lebih lanjut, Prof Ari juga mengingatkan kembali agar segenap sivitas akademika UI selalu menginternalisasi 9 Nilai UI, yang pada hakikatnya membawa perubahan menjadi birokrasi yang bersih dan melayani merupakan perubahan budaya yang didasari oleh nilai-nilai yang luhur.
Baca juga: Jurnal internasional Fakultas Teknik Universitas Indonesia berhasil tembus Q1
"KKN adalah musuh kita bersama. UI telah menciptakan sistem yang berlapis untuk mencegah terjadinya KKN pada semua tingkat administrasi. Mari bersama-sama kita sukseskan zona integritas di dalam kampus kita untuk mewujudkan perguruan tinggi yang bersih, melayani, profesional, efektif, dan efisien," tuturnya.
Pembentukan zona integritas merupakan upaya yang dilakukan pemerintah di dalam mewujudkan implementasi tata kelola perguruan tinggi yang baik dan bersih menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sesuai amanat tersebut, untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan UI, pada tahun 2020, UI mencanangkan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI (FKM UI) sebagai unit kerja percontohan yang diajukan sebagai zona integritas.
Baca juga: Perusahaan rintisan Universitas Indonesia masuk top 52 dunia
Pencanangan FKM UI dilakukan pada Senin (15/6) secara daring yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D, Rektor UI Prof. Dr. Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D, Dekan FKM UI, Dr. dr. Sabarinah Prasetyo, M.Sc, Ketua Gugus Tugas Zona Integritas UI, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc, Ph.D, Wakil Ketua Gugus Tugas Zona Integritas UI, Prof. dr. Asri C. Adisasmita, MPH, M.Phil, Ph.D., dan Vishnu Juwono, SE, MIA, Ph.D.
Dalam mencapai zona integritas terdapat enam unsur perubahan yang akan dijalankan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Keenam area perubahan tersebut ditujukan untuk menciptakan lembaga yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan pelayanan publik yang baik.
Baca juga: PMI gandeng akademisi UI kelola limbah disinfektan