Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat hingga saat ini belum mengizinkan aktivitas layanan transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari luar Jabodetabek di Terminal Jatijajar karena masih masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Jawa Barat Dadang Wihana di Depok, Senin menjelaskan Terminal Jatijajar di Jalan Raya Bogor baru akan dibuka kembali setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional berakhir.
"Sesuai hasil video conference BPTJ, Kemenhub dan para kadishub. Untuk Terminal Jatijajar dibuka kembali setelah PSBB proporsional berakhir," katanya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodabek) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Diputuskan PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek dimulai pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Baca juga: Operasional Terminal Jatijajar Depok resmi dihentikan sementara
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat secara resmi menghentikan sementara operasional Terminal Jatijajar yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos, guna menekan penyebaran COVID-19.
Terminal yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) ini, biasanya melayani operasional bus seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ke berbagai daerah tujuan luar kota.
Kepala Badan Penyelenggara Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulisnya menyebutkan dari sembilan terminal yang melayani bus AKAP terdapat dua terminal bus yang tetap belum melayani bus AKAP hingga saat ini yaitu Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang.
Baca juga: Dishub Garut perketat aturan normal baru di terminal bus
Sementara tujuh terminal yang sudah kembali melayani AKAP adalah Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan serta Terminal Bekasi.
"BPTJ memutuskan untuk masih menunda pelayanan Bus AKAP di kedua terminal tersebut berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah/gugus tugas di masing-masing wilayah terminal berada yaitu Kota Depok dan Kota Tangerang, jelasnya.
Kedua wilayah tersebut, lanjut Polana, saat ini statusnya masih terus berjuang mengurangi tingkat penyebaran Corona Virus Disease-2019 (covid-19) menuju kondisi yang lebih baik.
Baca juga: Terminal Leuwipanjang dan Cicaheum Bandung segera beroperasi
Polana menyampaikan bahwa pembukaan kembali layanan operasional Bus AKAP pada Terminal Jatijajar Depok dan Poris Plawad Tangerang akan dilakukan jika sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah atau gugus tugas yang ada di masing-masing wilayah.
"Kami akan senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah / gugus tugas di masing-masing wilayah, namun yang jelas kita semua memiliki semangat yang sama yakni memutus mata rantai penyebaran covid-19," katanya.
Baca juga: Terminal Bus Bekasi mulai operasikan empat rute AKDP
Pemkot Depok belum izinkan transportasi AKDP dan AKAP
Senin, 15 Juni 2020 8:37 WIB