Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Memperhatikan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan termasuk kondisi yang tengah terjadi saat ini, maka masa belajar anak sekolah di rumah diperpanjang," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Selasa.
Azis mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran No 443/Disdik Tentang Penyesuaian Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Cirebon.
Perpanjangan tersebut dilakukan mulai 20 Mei 2020 hingga diterbitkannya kembali surat edaran lebih lanjut sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pemkot Cirebon izinkan pusat perbelanjaan buka normal
Azis juga meminta kepada guru, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi/karyawan serta siswa untuk benar-benar melakukan aktivitas dari rumah masing-masing.
"Lakukan semua dari rumah, jangan malah keluyuran saat wabah seperti sekarang ini," tuturnya.
Menurut Azis, satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat terdidik harus meningkatkan sosialisasi tentang pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Cirebon sosialisasi PSBB Jabar gunakan wayang
Dengan selalu menjaga kesehatan dan kebersihan, tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali sangat penting serta jangan lupa untuk selalu menjaga jarak.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon Irawan Wahyono mengatakan satuan pendidikan masih memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan publik, seperti legalisasi ijazah dan lainnya.
"Namun Kepala sekolah bisa melakukan pengaturan piket secara proporsional," katanya.
Baca juga: Pemkot Cirebon gelar operasi pendataan di jalan raya
Pemkot Cirebon kembali perpanjang masa belajar di rumah
Selasa, 2 Juni 2020 17:21 WIB