Bandung (ANTARA) - Pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung bakal ditiadakan saat pemberlakuan perpanjangan PSBB secara proporsional mulai Sabtu (30/5).
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan para personel yang sebelumnya ditugaskan untuk berjaga di Pos PSBB bakal disebar ke sejumlah fasilitas publik yang diperbolehkan untuk beroperasi saat PSBB proporsional.
"Pos pemeriksaan tidak ada, tapi kita sosialisasi dan edukasi masih ditingkatkan, personel juga disebar ke tempat kerumunan," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat.
Baca juga: Pemkot Bandung perpanjang PSBB secara proporsional sampai 12 Juni
Nantinya para petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan TNI bakal melakukan penjagaan dan mengawasi batas kerumunan di sejumlah tempat yang diperbolehkan untuk beroperasi.
Saat pemberlakuan PSBB proporsional di Kota Bandung, sejumlah tempat diperbolehkan untuk beroperasi dengan batas kerumunan 30 persen dari kapasitas. Apabila ada yang melebihi batas, para petugas tersebut akan melakukan penindakan.
"Kalau dilihat, tiap kecamatan masih hitam, ada yang merah dua kecamatan, kita tetap semuanya akan kita awasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiono mengatakan nantinya para personel disebar ke sejumlah tempat seperti pasar, rumah makan, dan tempat lainnya yang berpotensi adanya kerumunan.
Baca juga: Tempat ibadah di Kota Bandung boleh dibuka hanya dengan kapasitas 30 persen
Apabila ada tempat yang melanggar batas kapasitas, menurutnya, pihak kepolisian bakal menindak secara persuasif dengan meningkatkan pengelola tempat agar memperhatikan aturan.
"Kita lihat nanti, kalau misalnya diingatkan masih bisa ya tidak apa-apa. Ada anggota yang berjaga di tempat, ada juga yang patroli," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung masih kaji penerapan tatanan normal baru