Ciawi, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mendirikan tujuh posko pemantauan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masing-masing perbatasan kedua wilayah tersebut.
"Ada di Kecamatan Sukaraja, Babakan Madang, Ciomas, Dramaga, Ciawi, Kemang, dan Bojonggede, tujuh ya poskonya," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah usai penertiban gabungan mengenai aturan bermasker di perbatsan Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis.
Menurutnya, tujuh kecamatan Kabupaten Bogor yang kini didirikan posko pemantau PSBB itu merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Bogor. Sementara wilayah perbatasan dengan daerah lain sperti Depok, Bekasi, Tangerang Selatan, Cianjur, dan Lebak belum dilakukan pengetatan.
"Sekarang hanya dengan Kota Bogor. Saya juga sudah bicara ke Bupati Bogor dan Satpol PP Depok ya kita rencana akan bersinergi dengan Kota Depok kaitan antisipasi PSBB di DKI, dampaknya pasti besar," kata Agus.
Ia mengatakan, pengetatan PSBB di wilayah perbatasan itu lebih difokuskan pada penertiban aturan bermasker, yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 52 Tahun 2020.
"Kita harap operasi perbatasan ini akan mengurangi pergerakan orang yang datang ke kabupaten atau sebaliknya, terutama dalam hal protokol kesehatan," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di tempat yang sama menyebutkan bahwa pendirian tujuh posko pemantau itu merupakan hasil kesepakatan dirinya dengan Bupati Bogor, Ade Yasin.
"Jadi ini titik-titik yang beririsan. Hari ini jalan sesuai kesepakatan dan kami terima kasih didukung Kasatpol PP Jabar, Kemendagri. Artinya pemerintah hadir menguatkan protokol kesehatan," kata Bima.
Baca juga: Pemkab dan Pemkot Bogor sepakati perketat aturan PSBB di perbatasan
Baca juga: Hasil denda PSBB di Kabupaten Bogor sudah tembus Rp245 juta
Baca juga: Legislator Jabar soroti sanksi pelanggar PSBB masuk mobil ambulans di Bogor