Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tetap tidak memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik meski hanya sebatas lingkup wilayah Bandung Raya menjelang Lebaran 1441 Hijriyah.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Saptono Erlangga mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan keputusan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik.
"Meski berjarak dekat, mudik tetap tidak diperbolehkan," kata Erlangga di Bandung, Rabu.
Baca juga: Pemkot Bandung tegaskan tetap larang masyarakat mudik lokal
Selain itu, Erlangga mengatakan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi lingkup kecamatan karena biasanya banyak warga yang berpergian di dalam kota menjelang atau setelah Lebaran.
Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat untuk menghindari berpergian meski masih di dalam kota. Hal ini untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
"Kami kan mengimbau saja. Kalau untuk silaturahmi di dalam kota, dihindari dahulu," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Farid juga meminta masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan media sosial (medsos) untuk melakukan silaturahmi menjelang atau setelah Lebaran.
Baca juga: Dishub Kota Bandung temukan pemudik bersembunyi di mobil logistik
Menurut dia, penyampaian permohonan maaf lahir dan batin yang biasa dilakukan ketika saat lebaran, tidak akan berkurang pahalanya apabila disampaikan melalui media sosial. Pasalnya, situasi darurat COVID-19 ini mengharuskan masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial.
"Sekarang sudah ada media sosial, insyaallah, tidak akan mengurangi pahala karena ada darurat seperti sekarang, manfaatkan media sosial itu untuk menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin," kata Miftah di Bandung, Jumat (15/5).
Baca juga: Mahfud minta jaga ketat perbatasan dan "jalan tikus" cegah pemudik