Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Jawa Barat memberikan sanksi kepada warga yang beraktivitas di luar rumah berupa membaca doa dan push up jika kedapatan tidak menggunakan masker dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Sanksi ini lebih ke arah edukasi pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut, tidak kepada warga yang berjalan kaki tapi pengendara pun tetap diberikan sanksi jika tidak menggunakan alat pelindung diri itu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi Yudi Moelyadi di Sukabumi, Selasa.
Sanksi push up yang diberikan kepada pria berusia remaja maupun dewasa, sementara untuk wanita dan lansia diwajibkan membaca doa. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker.
Baca juga: Warga Kota Sukabumi "panic buying" menghadapi PSBB
Penggunaan masker sangat penting di saat mewabahnya COVID-19, karena virus ini menyebar melalui droplet atau percikan cairan dari hidung maupun mulut, sehingga dengan menggunakan alat pelindung tersebut bisa meminimalisasikan penularan virus mematikan ini.
Selain itu, sesuai surat edaran Wali Kota Sikabumi tentang Wajib Menggunakan Masker, setiap warga yang hendak masuk dan beraktivitas di kota ini wajib menggunakan masker jika tidak maka harus putar arah atau pulang.
"Kesadaran masyarakat menggunakan masker sangat penting selain untuk menjaga diri sendiri juga orang lain dari penularan COVID-19, karena tidak tahu diantara kita apakah semua benar-benar sehat atau terinfeksi virus ini," tambahnya.
Baca juga: PSBB di Kabupaten Sukabumi diperluas jadi 14 kecamatan
Di sisi lain, Yadi mengatakan pihaknya bersama petugas gabungan lainnya dari unsur TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi rutin melakukan patroli untuk mengingatkan warga agar menggunakan masker, bahkan petugasnya secara bergantian 24 jam melakukan pemantauan dan pengawasan.
Seperti diketahui, hingga saat ini jumlah warga Kota Sukabumi yang terinfeksi positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan swab sebanyak 42 orang, 21 diantaranya sembuh. Kemudian untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 32 orang, dua masih dalam pengawasan dan satu meninggal dunia sisanya sudah dinyatakan sehat atau tidak tertular virus corona.
Baca juga: Masyarakat padati pusat perbelanjaan di Sukabumi, jelang PSBB
Baca doa dan push up sanksi bagi warga Sukabumi yang tidak gunakan masker
Selasa, 5 Mei 2020 21:24 WIB