Cirebon, Jawa Barat (ANTARA) - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan vaksin penguat dan penggunaan masker masih menjadi persyaratan untuk naik kereta api, meskipun pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," katanya di Cirebon, Jabar, Jumat.
Baca juga: Garut siapkan 100 ton beras antisipasi kekurangan pangan warga
Ayep mengatakan setelah pemerintah pusat mengumumkan pencabutan PPKM, sejumlah masyarakat atau penumpang kereta api di Daop 3 Cirebon, sudah mulai tidak mengenakan masker.
Padahal, lanjutnya, KAI masih menerapkan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Selain itu, juga masih menggunakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pendemik COVID-19.
"Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu SE Kemenkes dan Kemenhub, di mana para pengguna jasa masih diwajibkan menunjukkan vaksinasi penguat atau booster, dan juga tetap menggunakan masker," tuturnya.