Cibinong, Bogor (ANTARA) - Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menangkap tiga tersangka pengedar narkotika berinisial AP (29), AR (35), dan A (23) saat melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tiga tersangka pengedar narkoba ini dibekuk di dua TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5).
Menurutnya, tersangka AP dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba di wilayah Cigombong Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa dua plastik bening narkoba berisi sabu-sabu seberat 1,79 gram.
Baca juga: Perampok minimarket di Pamijahan Bogor masih berkeliaran
Sementara AR dan A dibekuk di kawasan Dramaga Kabupaten Bogor dengan barang bukti sediaan farmasi ilegal berjenis obat-obatan seperti 316 butir trihexyphenidyl, 245 butir heximer, dan 142 butir tramadol, kemudian juga uang tunai senilai Rp600.000 dan empat unit telepon seluler.
Roland menyebutkan, tersangka pengedar narkoba dan tersangka sediaan farmasi ilegal itu ditangkap secara berurutan dari tanggal 29 April 2020 hingga 30 April 2020.
Baca juga: Polisi berkostum Gatotkaca awasi PSBB di Kabupaten Bogor
"Kami sangat menyayangkan sekali adanya peredaran narkoba di tengah pandemi virus corona COVID-19 ini dengan memanfaatkan bulan Ramadhan. Tapi kami selalu berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan sediaan farmasi ilegal khususnya di Kabupaten Bogor," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Para tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1),112 (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun.
Baca juga: Polres Bogor cegah kendaraan mudik di perbatasan Cianjur-Sukabumi