Bandung (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung meminta pabrik pakaian PT Masterindo Jaya Abadi untuk menghentikan sementara operasionalnya karena ada seorang pegawai yang dinyatakan positif COVID-19.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan pihaknya juga meminta perusahaan tersebut untuk merumahkan pegawainya tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kita sudah koordinasi tadi dan mereka minta waktu satu hari untuk melakukan penjelasan pada pelanggan dan karyawan, Selasa (5/5) tutup," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Baca juga: Dua pabrik di Bekasi terpaksa ditutup cegah COVID-19
Elly menyampaikan seorang yang positif tersebut termasuk ke dalam kluster GBI Lembang. Pegawai itu, kata dia, bekerja di bagian administrasi perusahaan tersebut.
"Pegawai positif ini klaster GBI di Lembang itu di bagian administrasi bukan produksi," kata dia.
Menurut Elly, kejadian tersebut seharusnya menjadi contoh bagi beberapa pabrik lain di Kota Bandung yang masih beroperasi. Meski tetap beroperasi dengan surat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), setiap perusahaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Baca juga: 42 pabrik di Cianjur tutup ribuan karyawan dirumahkan
"Ini ada izin dari Kemenperin. Jadi pabrik yang ada izin dari Kemenperin boleh beroperasi. Namun kalau ada yang positif harus ditutup," kata dia.
Selain itu ia mengatakan masih berkoordinasi dengan Kemenperin untuk menentukan jangka waktu penutupan pabrik tersebut. Sejauh ini, kata dia, kasus tersebut merupakan kasus pertama yang menimpa pabrik di Kota Bandung.
Baca juga: Ini syarat pabrik di Bogor boleh beroperasi saat PSBB