Seorang tukang becak mengangkut penumpang saat melintas di Pasar Baru, Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Kamis (30/4/2020). Pemerintah Kabupaten Karawang memberlakukan pembatasan waktu operasional pasar tradisional dan pusat perbelanjaan lainnya mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA JABAR/M Ibnu Chazar/agr
Pembatasan waktu operasional pasar
Kamis, 30 April 2020 22:29 WIB
