Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung mulai 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020.
"Perpanjangan PSBB ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 tanggal 28 April 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis di Depok, Selasa.
Sebelumnya, Pemkot Depok mengajukan surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang PSBB selama 28 hari ke depan, mulai 29 April hingga 26 Mei 2020.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Perpanjangan PSBB di Kota Depok serta Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 28 April 2020 dengan ini disampaikan perpanjangan PSBB selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020.
Idris mengatakan evaluasi jumlah kasus pada PSBB pertama, yang dilaksanakan sejak 15-28 April 2020 masih terjadi peningkatan kasus, yaitu kasus terkonfirmasi rata-rata 8-9 orang per hari dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 6-7 orang per hari.
"Peningkatan kasus konfirmasi terjadi karena telah dilaksanakan Rapid Diagnostic Test (RDT) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Swab PCR, serta terdapat penambahan kasus konfirmasi dari PDP yang hasil Swab PCR-nya positif," katanya.
Selanjutnya, untuk penambahan rata-rata jumlah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) per hari lebih sedikit selama PSBB dibandingkan dengan sebelum PSBB.
"Untuk penambahan OTG rata-rata 22-23 orang per hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 48-49 orang per hari," katanya.
Penambahan ODP rata-rata 32-33 orang per hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 83-84 orang per hari dan penambahan PDP rata-rata 26-27 orang per hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 27-28 orang per hari.
"Hal ini dikarenakan adanya tren perbaikan di dalam penemuan dan penanganan kasus OTG, ODP, dan PDP di masyarakat," ujarnya.
Di samping itu, lanjut Idris, sudah muncul kesadaran warga menghadapi pandemi COVID-19.
"Akan tetapi kita tetap harus waspada dengan kemungkinan terjadinya lonjakan kasus sehingga kita harus konsisten menjalankan protokol PSBB pada tahap kedua agar penularan COVID-19 dapat dihentikan," katanya.
Baca juga: Gubernur Jabar perpanjang PSBB Bogor, Depok, Bekasi selama 14 hari