Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mengungkap penjualan minuman keras berbagai jenis yang dilakukan seorang ibu rumah tangga di sebuah rumah di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Penjual menjual minuman keras di rumahnya dengan cara menyembunyikannya di lemari dalam tumpukan pakaian," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih, di Garut, Senin.
Ia menuturkan, penjualan minuman keras di rumah warga itu berhasil terungkap ketika jajaran Kepolisian Resor Garut melakukan Operasi Pekat Lodaya 2020 dengan target sasaran minuman keras.
Hasil penggerebekan di rumah warga itu, kata Muslih, berhasil ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang siap jual di wilayah itu.
"Pengungkapan target operasi perdagangan minuman keras ini dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2020 Polres Garut," katanya.
Kepolisian Resor Garut selama sebulan ini telah beberapa kali mengungkap penjualan minuman keras produk pabrikan maupun minuman tradisional hasil racikan penjual.
Pengungkapan kasus penjualan minuman keras oleh Polres Garut itu mendapat dukungan dari sejumlah warga Garut yang selama ini resah dengan adanya minuman keras di Garut.
Seorang warga Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Agus menyatakan dukungan kepada polisi untuk tidak berhenti memberantas peredaran minuman keras, sehingga Garut aman dan nyaman.
"Apalagi sekarang bulan puasa, kami sangat mendukung tindakan tegas polisi, kami harap ini terus dilakukan, agar Garut bebas dari peredaran miras," kata Agus.
Baca juga: Polres Garut sita minuman keras jenis tuak
Baca juga: Polres Garut sita ribuan botol minuman keras siap edar
Polres Garut ungkap penjualan miras di rumah warga
Senin, 27 April 2020 17:46 WIB