Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung masih belum ideal.
Hingga hari kedua, menurutnya masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terkait aturan PSBB yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Selama pemantauan, masih belum ideal. Banyak pelanggaran terutama pengguna kendaraan. Pertama standar protokol kesehatan, seperti physical distancing dalam berkendara masih banyak pelanggaran," kata Ema di Bandung, Kamis.
Baca juga: Saat PSBB di Kota Bandung sepeda motor dilarang berboncengan
Dia mengatakan, seluruh instansi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bertugas dalam pemberlakuan PSBB harus terus berkoordinasi untuk bisa menyamakan persepsi.
"Setiap titik check point harus memiliki standar yang sama. Kordinasi memang harus terus ditingkatkan," katanya.
Baca juga: Intensitas lalu lintas kendaraan menurun drastis saat PSBB Bandung Raya
Sejauh ini nampaknya sejumlah titik pemeriksaan PSBB hanya memeriksa pengendara yang melebihi batas kapasitas penumpang. Menurut Ema, pemeriksaan harus dilakukan terhadap setiap orang yang melewati titik pemeriksaan.
"Kalau beraktivitas di luar itu harus jelas keterangannya. Itu tanyakan, mau apa? Mau ke mana? PSBB itu diam di rumah, kerja di rumah, dan ibadah di rumah, kecuali mendesak keterpaksaan. Misalnya orang sakit atau hal lain yang darurat tidak bisa kalau di rumah," katanya.
Baca juga: Persib Bandung ajak masyarakat disiplin aturan PSBB
Selain itu, ia juga mengatakan masih banyak sejumlah pertokoan yang tetap buka. Padahal, kata dia, dalam perwali sudah jelas disebutkan hanya toko kebutuhan pokok dan kesehatan yang boleh beroperasi.
Contohnya, toko mas, baju, kain, material (bahan bangunan), atau toko otomotif. Saya minta para camat untuk menutupnya. Tidak ada toleransi," katanya.
Sekda akui PSBB di Kota Bandung masih belum ideal
Kamis, 23 April 2020 20:13 WIB