Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Sebuah video yang menjadi viral di media sosial terkait pembubaran ibadah online di salah satu kediaman warga non-muslim di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disebut sebagai akibat sebuah salah paham.
"Ada miskomunikasi antara keduanya. Haji Mulyana dan Pak RT salah paham, kalau Pak Jamin itu mungkin komunikasinya yang kurang. Artinya kurang komunikasi dan koordinasi yang baik antara keduanya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, di Cikarang, Senin.
Hendra menjelaskan selaku tuan rumah sedianya Jamin melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada warga dan aparatur desa setempat dalam hal ini Ketua Rukun Tetangga (RT). Sebaliknya, sebagai tokoh masyarakat setempat, Mulyana seharusnya melakukan pengecekan dengan baik-baik tanpa disertai sikap arogansi.
"Kemarin kita sudah melakukan mediasi, dari polres dan polda karena ada Dir Intel Polda juga datang ke kami. Terkait dengan kesepakatan, kami selaku mediator tidak ikut campur terhadap keputusan yang telah disepakati kedua belah pihak. Mereka saling curhat dan dari situ ditemukan akar permasalahannya yakni kurangnya komunikasi," katanya lagi.
Baca juga: Ramadhan di rumah tidak mengurangi kualitas ibadah
Melalui mediasi itu pula disepakati kedua belah pihak akan meningkatkan komunikasi, koordinasi, serta toleransi antarumat beragama khususnya dalam hal menjalankan peribadatan masing-masing.
"Kedua belah pihak sepakati tiga hal itu dan mengaku tidak akan melanjutkan ke ranah hukum. Jadi clear melalui musyawarah mufakat," ungkapnya.
Hendra juga mengimbau segenap warga Kabupaten Bekasi untuk tetap menjaga toleransi antarumat beragama, sekaligus mematuhi segala kebijakan yang telah dianjurkan pemerintah di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kuncinya ya itu tadi, komunikasi, koordinasi, dan toleransi serta patuhi anjuran pemerintah di masa pandemi Corona ini," kata dia.
Baca juga: Jadikan rumah pusat kegiatan ibadah saat Ramadhan
Sebuah video beredar luas di media sosial terkait dugaan pembubaran ibadah online di salah satu kediaman warga non-muslim yang tinggal di Kampung Rawa Sentul, RT 01/04, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Video itu diposting salah satu anggota keluarga yang tidak terima saat ibadah tersebut dibubarkan tokoh masyarakat setempat dengan cara yang kurang etis.
Dalam video berdurasi 32 detik yang diunggah akun instagram @arionsihombing itu terlihat dua orang pria mendatangi rumah warga. Salah satu pria yang mengenakan baju koko lengan panjang berwarna putih lengkap dengan peci dan sarung terlihat marah dan melarang ibadah yang dilakukan, seraya berujar tidak takut dilaporkan ke pihak berwajib atas tindakan arogannya itu.
Pembubaran kegiatan ibadah di Cikarang akibat salah paham
Senin, 20 April 2020 14:25 WIB