Bekasi (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bekasi berupa blanko teguran yang mirip dengan surat tilang pelanggaran lalu lintas.
"Semua pelanggar PSBB akan diberikan blanko teguran, blanko itu mirip dengan surat tilang pelanggaran aturan lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pemberian sanksi tegas ini agar masyarakat Bekasi dan di Jabodebek patuh terhadap aturan PSBB ini. Namun untuk saat ini di Kota dan Kabupaten Bekasi sanksi yang diberlakukan masih berupa teguran secara lisan.
"Setelah masa sosialisasi PSBB selesai, maka akan diberikan teguran secara tertulis," katanya lagi.
Baca juga: Masih ada kelemahan, Pemkot Bogor-Forkopimda evaluasi PSBB
Dia mengatakan teknis pelaksanaan pemberian sanksi ini dilakukan saat petugas memeriksa pengendara yang melintas, dan jika terbukti melanggar aturan PSBB akan diminta turun ke pos untuk mengisi blanko teguran.
"Setelah diminta turun, pelanggar akan mengisi blanko dan menandatangani blanko teguran itu, dengan harapan tidak kembali melanggar," ujarnya.
Sambodo menjelaskan penggunaan blanko teguran bertujuan untuk mendata seberapa banyak teguran yang dilakukan pada hari itu, sekaligus mengetahui jenis pelanggaran apa yang kerap dilakukan pelanggar.
"Ini menjadi catatan kami, sehingga kami bisa mengevaluasi pelanggaran meningkat atau menurun," kata dia pula.
Sambodo juga menyebut blanko teguran itu diyakini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisikan pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.
"Kolom di bawah blanko teguran itu ada penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditanda tangani oleh para pelanggar di atas meterai," katanya.
Baca juga: Disiplin warga kunci keberhasilan PSBB di Jabar
Dia menegaskan kebijakan blanko teguran ini telah diuji, dan terbukti efektif diterapkan di DKI Jakarta untuk menekan angka pelanggar aturan PSBB.
"Saat diterapkan di DKI Jakarta pada Senin (13/4) lalu, pelanggar mencapai 3.400 orang, namun di dua hari berturut-turut berikutnya turun menjadi 2.100 pelanggar. Angka penurunannya hingga 40 persen, ini terbukti sangat berhasil," katanya pula.
Melihat kondisi ini, menurut dia, tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk mau mematuhi aturan-aturan dalam PSBB. Rencananya sanksi ini mulai diterapkan di Kota dan Kabupaten Bekasi mulai hari Kamis ini atau lusa.
Baca juga: 1.020 personel gabungan awasi pelaksanaan PSBB Kabupaten Bogor