Bandung (ANTARA) - Sebanyak 14 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat memiliki peraturan kepala daerah yang memuat tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar Berli Hamdani Gelung Sakti.
"Hingga saat ini ada 14 kabupaten kota yang sudah memiliki peraturan kepala daerah untuk penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB," kata Berli yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar itu, di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Sebanyak 14 kabupaten/kota yang memiliki peraturan kepala daerah memuat sanksi bagi pelanggar PSBB, ialah Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang.
Selain itu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, dan Kota Cimahi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan di bidang pariwisata, Kabupaten Pangandaran telah membuat peraturan kepada wisatawan yang hendak berlibur ke Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, seperti wajib memiliki surat bebas COVID-19.
"Jadi mereka sudah mulai membuka pariwisata tapi ada syarat, pertama adalah yang masuk ke Pangandaran untuk menikmati tempat wisata atau hotel, itu harus punya surat keterangan sehat atau nanti di 'check point' dilakukan 'rapid test' (tes cepat) atau membuktikan bebas COVID-19," katanya.
Dia mengatakan hal serupa juga dilakukan di daerah lainnya, seperti Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut.
Dia menuturkan semuanya mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan akan menerapkan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
"Itu karena apabila misalkan sekarang kabupaten ini masuk zona biru terus bergerak ke kuning, ini yang kita tidak harapkan. Tapi kami terus berupaya yang zona biru ini nanti ke zona hijau sehingga nanti aktivitas akan lebih luas lagi. Untuk melakukan itu, itu yang kami lakukan ya," katanya.
Dedi mengatakan Kabupaten Subang belum melakukan pembukaan objek pariwisata, sama halnya di Kabupaten Bandung Barat.
Di Kabupaten Bandung Barat sedang dilakukan komunikasi antara pelaku industri pariwisata dengan bupatinya terkait dengan beberapa sanksi dan peraturan penanganan COVID-19.
"Kalau misalkan itu tidak diindahkan, protokol kesehatan mereka abaikan, akan dikenakan sanksi di lapangannya," ujarnya.
Terkait dengan pembangunan bidang pariwisata, katanya, di antaranya tetap berjalan adalah revitalisasi Pantai Pangandaran dan Geopark Ciletuh di Sukabumi dan juga pembangunan 152 desa wisata yang dilakukan dengan beberapa pendekatan, mulai dari infrastruktur dengan fasilitasnya.
Baca juga: Wapres nyatakan tantangan normal baru lebih berat daripada PSBB
Baca juga: Pemkot Depok usulkan ada pengaturan jam kerja pegawai
14 kabupaten/kota Jabar miliki peraturan kepala daerah bagi pelanggar PSBB
Selasa, 9 Juni 2020 17:50 WIB