Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat total hoaks terkait wabah COVID-19 sampai dengan 7 April 2020 berjumlah 1.096 isu.
“Hingga saat ini sudah ada total sebanyak 1.096 isu hoaks terkait COVID-19 yang tersebar di platform Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Jakarta, Selasa.
Johnny menjelaskan sebanyak 359 konten sudah dilakukan penindakan dengan "take down" dari media sosial.
"Sementara 737 konten sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Kemudian, menurut Menteri Johnny, penanganan kasus hoaks itu tidak hanya dilakukan oleh Kemkominfo saja, tetapi juga ada yang sudah ditangani oleh Polri.
“Kami berterima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui 21 Polda dan Polres, Polri telah menangani 77 kasus hoaks terkait COVID-19 dan tentu kami mengapresiasi langkah cepat dan kolaborasi dengan Polri,” ucapnya.
Kemkominfo melakukan beberapa upaya sebagai bentuk dukungan penanganan COVID-19, termasuk dalam mengantisipasi isu-isu hoaks yang menyangkut pandemi tersebut.
Beberapa upaya tersebut di antaranya mengoptimalkan program diseminasi informasi nonmedis terkait penanganan COVID-19 baik secara langsung maupun dalam jaringan secara masif dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Polri ungkap 77 kasus hoaks soal COVID-19, enam di Jabar
Diseminasi itu terus dilakukan secara berkelanjutan dan merata ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia sehingga meningkatkan pemahaman publik terhadap COVID-19.
Kemkomnfo juga menyampaikan informasi dari pemerintah terkait data, program, informasi yang simetris dan konsisten dengan narasi yang positif terkait penanganan COVID-19 untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Selain itu juga terus melakukan pendeteksian terhadap berita hoaks dengan cepat, tujuannya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga: Penyebar hoaks yang catut nama Istana Presiden ditangkap polisi Bogor
Baca juga: Empat penyebar hoaks menyangkut COVID-19 ditangkap polisi