Jakarta (ANTARA) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 77 kasus hoaks mengenai COVID-19 di media sosial yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama kurun waktu 30 Januari hingga 6 April 2020, enam diantaranya di Jabar.
Ada 77 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 77 kasus itu. "Hingga kemarin, sudah ada 77 orang yang kami proses. Semuanya masih berjalan," kata Komjen Sigit saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Rincian kasus hoaks COVID-19 yang ditangani tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani enam kasus, Polda Kalimantan Timur empat kasus, Polda Kalbar empat kasus, Polda Sulsel empat kasus, Polda Jawa Barat enam kasus, Polda Jawa Tengah empat kasus.
Baca juga: Polisi pastikan dua tersangka hoaks terkait corona di Jabar
Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya masing-masing menangani 11 kasus, Polda Lampung lima kasus, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Utara masing-masing tiga kasus, Polda Bengkulu dan Polda Maluku masing-masing dua kasus, Polda NTB empat kasus.
Polda Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Utara, Polda Kepri, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, Polda Aceh, Polda Papua dan Polda Sulawesi Barat masing-masing menangani satu kasus.
Baca juga: Penyebar hoaks yang catut nama Istana Presiden ditangkap polisi Bogor
Dari 77 tersangka dalam kasus hoaks covid-19 tersebut, 12 orang diantaranya ditahan. Sementara 65 orang tidak ditahan.
Rincianya, 12 tersangka yang ditahan itu terdiri dari dua tersangka kasusnya ditangani Bareskrim Polri, satu orang kasusnya di Polda Kalbar dan sembilan orang kasusnya ditangani di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polres Bogor tangkap tersangka hoaks soal COVID-19