Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kabar yang menyebut dua kecamatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni Kecamatan Tambun Selatan dan Cibitung akan diberlakukan status lockdown COVID-19 mulai April mendatang adalah tidak benar.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menyatakan tidak ada rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan status tersebut di dua kecamatan itu.
Baca juga: Warga Bekasi mulai selektif terima tamu cegah sebaran COVID-19
"Saya tegaskan tidak ada kebijakan seperti itu. Itu pemberitaan hoax, tidak benar itu. Saya minta masyarakat tidak percaya kabar yang tidak benar," katanya melalui sambungan telepon, Sabtu.
Kabar itu sempat beredar ramai melalui pesan berantai di grup Whatsapp serta jagad media sosial belakangan, bahkan sejumlah portal berita online ramai memberitakan informasi yang tidak benar itu hingga membuat masyarakat Kabupaten Bekasi menjadi resah.
Hendra meminta masyarakat tetap tenang dan terus menerapkan pola hidup sehat serta tidak mudah percaya saat mendengar kabar yang belum tentu kebenarannya.
Baca juga: Pemkab Bekasi resmi perpanjang waktu belajar di rumah
"Apalagi katanya informasi itu bersumber dari saya padahal saya tidak pernah memberikan statement tersebut. Sekali lagi saya tegaskan itu adalah berita hoax," kata Kapolres Metro Bekasi itu.
Pihaknya mengaku tengah menelusuri sumber informasi yang menyatakan kedua kecamatan itu akan berstatus lockdown sekaligus meminta masyarakat untuk merujuk sumber resmi pemerintah melalui surat edaran yang dikeluarkan.
Hal senada disampaikan Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah yang menyatakan tidak ada pernyataan status lockdown dari Kapolres Metro Bekasi selaku ketua gugus tugas.
Baca juga: Hasil tes cepat, 77 orang negatif COVID-19 saat Drive Thru di Stadion Bekasi
"Saya di sini meluruskan, tidak ada itu yang namanya lockdown maupun blockdown di Tambun Selatan dan Cibitung," ungkapnya.
Alamsyah mengatakan saat memimpin rapat analisa dan evaluasi kinerja gugus tugas, Kapolres Metro Bekasi hanya menyampaikan kalau dua kecamatan itu masuk ke dalam kategori zona merah COVID-19 sehingga diperlukan penanganan khusus namun tidak berarti akan memberlakukan status lockdown.
Penanganan khusus itu di antaranya dengan menyiapkan dapur umum dan memberikan bantuan logistik makanan kepada keluarga ODP dan PDP yang sedang melakukan isolasi mandiri.
"Juga sosialisasi mengenai isolasi mandiri agar dapat berjalan dengan baik. Persiapan anggaran juga kita bahas, optimalisasi partisipasi perangkat daerah, serta penggalangan CSR untuk memenuhi kelengkapan APD maupun bahan makanan," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi itu.
Dilansir dari laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, hingga Jumat (27/3) ada 310 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 75 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di dua kecamatan yang masuk zona merah Covid-19 itu.
Baca juga: Tiga lokasi isolasi pasien COVID-19 disiapkan Pemkot Bekasi
Gugus Tugas sebut Tambun dan Cibitung "lockdown" tidak benar
Sabtu, 28 Maret 2020 13:06 WIB