Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar mulai menyosialisasikan larangan mudik atau pulang kampung tahun 2020 walaupun pemerintah pusat belum secara tegas memutuskan kebijakan yang diyakini efektif menekan penyebaran wabah virus corona atau COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari, Jumat, dalam siaran persnya, mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan sinyal kemungkinan ada larangan mudik lebih awal namun belum menjadi kebijakan resmi.
Baca juga: Skema penyekatan jalan larang mudik disiapkan Kemenhub dan Polri
“Kalau dari Kemenhub arahnya ke sana, tapi Jawa Barat sudah mengampanyekan untuk jangan mudik,” kata Hery.
Menurut dia, berdasarkan perintah dari Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, kebijakan mudik masih memberi kelonggaran namun dengan kewaspadaan tinggi.
Hery memastikan warga Jawa Barat yang pulang dari Jakarta akan langsung ditetapkan statusnya sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
“Dia harus isolasi 14 hari, jika tidak ada isolasi, Polda Jabar akan mengambil tindakan hukum, ini sudah disampaikan Pak Gubernur,” tuturnya.
Baca juga: Masyarakat diminta tunda mudik karena COVID-19, kata Jubir pemerintah
Pihaknya mengakui buntut dari diliburkannya sekolah, bekerja dari rumah dan pembatasan aktivitas di Jakarta membuat warga dari beberapa daerah di Jawa Barat pulang kampung.
Berdasarkan pantauan pihaknya di sejumlah terminal di Jabar memang belum ada peningkatan signifikan.
“Malah terjadi penurunan, tapi ada beberapa daerah di Jawa Barat yang mendapat limpahan penumpang lebih banyak dengan tujuan dari Jakarta,” kata Hery.
Baca juga: Larangan mudik Jabar tidak pengaruhi arus logistik barang, kata pengamat