Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat meniadakan sementara pelayanan tatap muka untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 20 hingga 31 Maret 2020," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Depok, Senin.
Ia mengatakan penerapan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/141-Huk/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Sebagai solusi dari kebijakan tersebut, kata Reza, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa bank dan ritel yang telah ditetapkan. Antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.
"Konsultasi juga dapat dilakukan secara daring di hari kerja, mulai pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB. Untuk pelayanan PBB di nomor 081212124765 atas nama Agung serta BPHTB di 081314606627 atas nama Supriyatna. Layanan ini khusus untuk Whatsapp dan telepon," ujarnya.
Reza berharap upaya ini dapat mengurangi tingkat kunjungan masyarakat untuk sementara. Dengan begitu, bisa meminimalisir potensi tersebarnya virus tersebut.
"Mudah-mudahan keadaan cepat pulih, sehingga kami bisa melayani masyarakat secara normal dan maksimal," katanya.
Baca juga: Anggaran Rp20 miliar tangani COVID-19 digelontorkan Pemkot Depok
Baca juga: Warga Depok positif COVID-19 yang sembuh 4 orang dan tidak ada meninggal dunia