Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung secara resmi telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan Surat Edaran Nomor 443/SE.030-Dinkes itu terdiri dari 14 poin yang meliputi berbagai aktivitas masyarakat dan pelayanan Pemkot yang dibatasi.
"Kita Forkopimda sudah rapat sejak tadi siang dan barusan sudah ada rumusan2 yang sudah kita buat, Insya Allah di dalamnya kita menyikapi penyebaran corona ini," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Sabtu malam.
Dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut bakal diterapkan hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu meliputi pembatasan tempat publik, tempat wisata, hingga aktivitas sekolah yang sementara diliburkan.
"Surat edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi corona," kata dia.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan 14 poin kebijakan sebagai berikut :
1. Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting;
2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119;
3. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa;
4. Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi Peserta Didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama;
5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung;
6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19);
7. Menghentikan sementara kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu);
8. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun Bandung, Taman Kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dan lainnya;
9. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing;
10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19);
11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia;
12. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
13. Warga diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
14. Informasi terkait Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id.
Dengan adanya surat edaran tersebut, ia mengimbau warga Kota Bandung agar tidak panik secara berlebihan. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan belanja secara berlebihan menyusul kepanikan karena adanya virus Corona.
"Saya tetap berpesan untuk jangan panik, apalagi sampai beli panik. Karena Pemkot Bandung akan terus berupaya, Insya Allah dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya," kata dia.