Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, membekuk enam pencuri kendaraan bermotor, yang salah satunya pernah beraksi sebanyak 30 kali di berbagai daerah.
"Ada enam tersangka pencuri kendaraan bermotor yang kita tangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda di Cirebon, Kamis.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, TK, K, S, IH dan RS, mereka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda setelah dilakukan penyelidikan.
Huda mengatakan dari enam orang tersangka pencuri kendaraan bermotor, satu di antaranya ditembak karena pada saat akan ditangkap melawan anggota.
"Dua pelaku IH dan RS ini baru mencuri. Sedangkan tiga pelaku lainnya TK, K serta S komplotan berbeda yang merupakan spesialis curanmor," ujarnya.
Sementara seorang pelaku yang berinisial I, telah mencuri 30 motor di berbagai tempat seperti di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan juga di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Untuk pelaku I ini, kata Huda, ditangkap di kediamannya di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Pelaku terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Huda mengatakan I menjual motor curian ke sejumlah penadah dan salah seorang di antaranya berinisial B.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," tuturnya.
Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap empat bandar obat farmasi terlarang
Baca juga: Pemkot Cirebon pastikan pasokan elpiji subsidi 3 kilogram aman
Polisi Cirebon Kota bekuk enam pencuri kendaraan bermotor
Kamis, 12 Maret 2020 19:06 WIB