"Untuk sepeda motor ada sebanyak 47 unit dan mobil satu unit. Kendaraan ini kami sita dari pengendaranya yang tidak bisa memperlihatkan administrasi kendaraan saat diperiksa petugas," kata Kabagops Polres Sukabumi Kota Kompol Suryo Wirawan, di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, kendaraan tersebut disita saat terjaring razia kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Cipta Kondisi oleh jajaran Polres Sukabumi Kota untuk memelihara suasana kondusif di wilayah hukumnya.
Langkah yang dilakukan pihaknya ini tidak hanya sebatas melakukan razia kendaraan saja, melainkan dengan patroli gabungan skala besar oleh anggota Polres Sukabumi Kota bersama polsek.
Razia dan patroli rutin yang dilaksanakan pihaknya tersebut untuk mengantisipasi terjadi kejahatan jalanan dan kasus kriminal lainnya, seperti peredaran narkoba, kepemilikan senjata ilegal, penyalahgunaan obat keras ilegal maupun minuman keras.
"Kendaraan yang disita itu bisa diambil kembali dengan syarat pemiliknya bisa menunjukkan surat-surat administrasi seperti STNK. Tidak hanya kendaraan yang kami sita, tetapi juga menyita senjata tajam, minuman keras, sabu-sabu dan obat keras ilegal dari para pengendara," katanya pula.
Suryo mengatakan kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan setiap harinya, bahkan patroli pun dilakukan hingga ke berbagai pelosok dan lokasi-lokasi rawan kecelakaan maupun tindak kejahatan.
Selain itu, pihaknya juga tidak segan memberikan sanksi kepada siapa pun yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: BPBD: 18 titik bencana terjadi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi
Baca juga: Damkar Sukabumi atasi kebakaran pabrik PT Kino Indonesia