Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, membekuk tujuh pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan juga sediaan farmasi tanpa izin atau obat terlarang dengan menyita beberapa barang bukti.
"Semua yang kita tangkap ada tujuh orang, baik yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu maupun obat terlarang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Sabtu.
Roland mengatakan dari tujuh tersangka itu, tiga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing berinisial CA, AT dan W.
Dari ketiga tangan tersangka kata Roland, pihaknya menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 gram yang sudah dibungkus dan siap diedarkan.
"Tersangka CA kedapatan memiliki 10 paket sabu, AT satu paket dan pelaku W mempunyai tujuh paket. Totalnya semua ada 25 gram sabu yang dijadikan alat bukti," ujarnya.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pengedar obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin dengan inisial masing-masing yaitu SW, A, WAWA dan ARS.
Dari tangan keempat pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin itu tutur Roland, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 3.928 butir pil dextro, 985 butir trihex dan 700 butir tramadol.
"Semua itu akan mereka edarkan di wilayah Cirebon dan ini tentu membahayakan," katanya.
Saat ini, ketujuh tersangka berikut sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Cirebon Kota dan akan dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya para tersangka pengedar narkotika jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku pengedar obat terlarang dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Polisi Cirebon Kota bekuk tujuh pengedar sabu-sabu
Sabtu, 15 Februari 2020 21:25 WIB