Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri Sonny Widjaja mengimbau agar pembicaraan dan pendapat menjurus negatif dihentikan atau Asabri akan menempuh jalur hukum.
"Hentikan pendapat, pembicaraan yang cenderung tendensius dan menjurus negatif yang mengakibatkan kegaduhan," ujar Sonny Widjaja dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Sonny mengimbau kepada pihak-pihak yang ingin berbicara tentang Asabri untuk menggunakan data dan fakta yang sudah terverifikasi.
"Jika hal ini terus berlangsung, maka dengan sangat menyesal Asabri akan menempuh jalur hukum," tegas Sonny.
Dirut Utama Asabri itu juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama berpikir jernih dan positif.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan ada dugaan kasus korupsi di PT Asabri mencapai sekitar Rp10 triliun.
Salah satu masalah yang muncul dalam tubuh perusahaan asuransi yang mengelola dana dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri itu adalah terkait pengelolaan investasi.
Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Polri sedang menyelidiki dugaan praktik korupsi di PT Asabri (Persero).
Namun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan likuiditas PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) (Persero) dalam kondisi aman.
Likuditas Asabri, menurut Erick, dijamin aman karena 'cash flow' asetnya semua masih bagus, berbeda dengan Jiwasraya yang sudah sangat (mengalami kerugian).
Asabri sendiri menyampaikan kondisi operasionalnya berjalan baik dan normal.
Kegiatan operasional Asabri terutama proses penerimaan premi, proses pelayanan, dan proses pembayaran klaim berjalan dengan normal dan baik. Asabri dapat memenuhi semua pengajuan klaim tepat pada waktunya.
Baca juga: Dirut Asabri jamin uang prajurit TNI dan Polri tidak hilang
Baca juga: Kemenkeu akan sanksi untuk KAP terlibat Jiwasraya dan Asabri
Dirut Asabri imbau pembicaraan menjurus tendensius dan negatif dihentikan
Kamis, 16 Januari 2020 14:17 WIB