Cianjur (ANTARA) - Dendi Sehabudin alias Bedono (21) sopir truk Fuso yang menabrak rumah di Kampung Gekbrong, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
"Sopir itu warga Kampung Cimanggu, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Sukabumi, sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Ricky Adhiprtama di Cianjur, Kamis.
Aparat Polres hingga kini masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Cianjur serta meminta keterangan saksi lainnya.
Ia menjelaskan, sopir truk Fuso bermuatan pasir itu, terancam kurungan lima tahun penjara karena telah mengakibatkan korban jiwa, namun pihaknya masih menunggu hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jawa Barat.
Sebelumnya diketahui tim gabungan Polres Cianjur, telah berhasil mengevakuasi satu keluarga dari dalam rumah toko yang hancur dihantam truk bermuatan pasir itu di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, tiga orang meninggal dunia, dan dua orang lainnya selamat.
Peristiwa tersebut berawal ketika truk bermuatan pasir dari arah Cianjur menuju Sukabumi, hilang kendali saat memasuki jalan menanjak. Diduga kelebihan muatan membuat mesin truk mati dan truk bergerak mundur.
Truk bernopol B 9995 BYV yang dikemudikan Dendi (21) warga Sukalarang, Sukabumi, baru berhenti setelah menabrak ruko yang dihuni lima orang anggota keluarga, hingga rusak parah.
Pemilik dan anggota keluarga yang sedang terlelap tidur tertimbun material bangunan. Tiga orang meninggal dunia bernama Abunawas (52), Muhamad Sueb (7) dan Muhamad Haedar (4).
Sedangkan dua orang lainnya bernama Dede Marni (25) dan Amelia (1) berhasil selamat meskipun sempat tertimbun material bangunan yang ambruk. Proses evakuasi korban sempat terkendala, sehingga petugas menggunakan alat berat untuk menyingkirkan material bangunan.
Supir truk tabrak rumah jadi tersangka
Kamis, 19 Desember 2019 18:10 WIB