Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan dan menetapkan pelaku persekusi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya membenarkan penetapan pelaku persekusi yang berinisial HA sebagai tersangka. Pelaku sudah ditahan.
"Sudah tersangka dan ditahan selama 20 hari, perpanjangan 40 hari ke depan," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Andi menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan, meski HA sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Proses hukumnya tetap kita lanjutkan," kata Andi.
Dua anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS menjadi korban persekusi oleh orang yang tidak dikenal.
Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat menuju ke arah Depok.
Kejadian itu terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kejadian itu direkam sendiri oleh pelaku. Video tersebut akhirnya viral di media sosial.
Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi kemudian menangkap pelaku hanya dalam tempo 48 jam. Polisi menangkap HA di tempat persembunyiannya di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12).
Pelaku persekusi terhadap anggota Banser jadi tersangka dan ditahan Polres Depok
Jumat, 13 Desember 2019 15:23 WIB