Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kondisi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat sudah kelebihan kapasitas atau daya tampung karena warga binaan yang menjalani hukuman jumlahnya dua kali lipat dari kapasitas ruang tahanan.
"Daya tampung lapas ini hanya untuk 200 warga binaan atau narapidana tetapi, dihuni oleh sekitar 435 orang. Tentunya dengan kondisi seperti ini narapidana terbatas dalam melakukan aktivitasnya," kata Kalapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi Youniato di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, sebelum adanya Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi jumlah warga binaan yang mendekam di penjara ini jumlahnya bisa mencapai 800 orang namun, setelah adanya lapas itu jumlah narapidana berkurang hingga 50 persen.
Walaupun sudah berkurang, tetapi tetap saja kelebihan kapasitas belum lagi ada tahanan titipan sehingga, ruangan yang tersedia semakin terbatas. Dengan banyaknya jumlah warga binaan tentunya pengamanan harus ekstra.
Antisipasi yang dilakukan pihaknya seperti pengamanan ekstra ketat di pintu masuk agar tidak oknum yang menyelundupkan barang terlarang seperti narkoba, benda/senjata tajam, alat komunikasi dan lainnya.
Selain itu, agar warga binaan yang sedang menjalani hukuman akibat ulahnya tidak stres pihaknya juga mempunyai berbagai program seperti diberikan keterampilan, disediakan sarana olah raga, bermusik dan lainnya.
Meskipun sedang menjalani masa tahanan mereka tetap bisa menyalurkan ekspresi dan aktivitas positif. Mayoritas narapidana di lapas ini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian dan lain sebagainya.
"Saat ini Lapas Nyomplong pun sudah memiliki klinik kesehatan mandiri untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan yang kesehatannya terganggu termasuk pemeriksaan kesehatan secara rutin," tambahnya.
Younianto mengatakan dengan kelebihan kapasitas ini bisa memicu penyimpangan seksual. Maka dari itu, untuk antisipasinya pihaknya secara rutin memberikan kegiatan positif kepada warga binaan seperi aktivitas keagamaan, sosialisasi HIV dan AIDS serta program lainnya.
Kemudian, kepada narapidana yang sudah selesai menjalani masa hukuman pihaknya juga selalu mengingatkan agar tidak kembali lagi terjerumus atau terlibat kasus kriminalitas.
Baca juga: 19 pengedar narkoba di Sukabumi diciduk polisi dalam sebulan
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap 12 tersangka pencurian sepeda motor