Bandung (ANTARA) - Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD Jawa Barat (Jabar) mengkonsultasikan 13 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) ke Dirjen Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
"BP Perda menkonsultasikan 13 usulan raperda di Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya akan dituangkan pada Propemperda, kegiatan berlangsung di ruang rapat Dirjen PHD Kemendagri,
Jakarta," kata Ketua BP Perda DPRD Jabar, Achdar Sudrajat di Bandung, Selasa.
Dia mengatakan, beberapa hl yang dikonsultasikan ke Kemendagri ialah, peluncuran raperda serta perubahan raperda
Menurut dia, Kemendagri melalui Dirjen Produk Hukum Daerah memberi masukan dan saran kepada BP Perda DPRD Jabar untuk memprioritaskan membuat perda yang dinilai memiliki peranan penting dalam pembangunan di Provinsi Jawa Barat, seperti Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Selain itu, Dirjen PHD juga memberi masukan untuk kewenangan BP Perda dalam membuat raperda agar dimaksimalkan.
Oleh karena itu, Achdar Sudrajat akan menindaklanjuti masukan dan saran dari Dirjen PHD Kemendagri ini untuk diaplikasikan kedalam BP Perda.
Achdar menambahkan dari ke 13 usulan Raperda yang dianggap menjadi prioritas ialah Raperda
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Raperda Keagamaan atau Raperda Pesantren.
Khusus untuk Raperda RP3KP, Achdar mengatakan Raperda ini memiliki peranan penting bagi pembangunan di Provinsi Jawa Barat.