Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).
"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Up. Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Setelah itu, lanjut Febri, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan instansi terkait lainnya;
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah penetapan tersangka, KPK memanggil SJN dan ITN sebagai tersangka sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019," ucap Febri.
Selain itu, kata dia, surat panggilan untuk panggilan tersangka telah dikirimkan ke lima alamat baik di Indonesia dan Singapura. Diketahui, keduanya saat ini berada di Singapura.
Untuk di Indonesia, surat panggilan dikirim ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya di Singapura, surat panggilan dikirim ke 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.
Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
"KPK juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," ungkap Febri.
Sejak 10 Juni 2019, KPK telah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan ini, yaitu dengan unsur saksi mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mantan Ketua BPPN.
Kemudian, pensiunan Menteri BUMN, mantan Menteri Keuangan dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), ekonom, advokat, dan swasta
Selain itu, lanjut Febri, secara paralel KPK juga sedang menjadi pihak ketiga dalam gugatan perdata tersangka Sjamsul terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadian Negeri Tangerang.
"KPK menyatakan memiliki kepentingan untuk mempertahankan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp4,58 triliun dalam kasus BLBI," tuturnya.
Pada 24 September 2019, KPK meminta Sjamsul dihadirkan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Namun, permintaan ini tak terpenuhi karena kuasa hukum SJN tak bisa menghadirkan SJN sehingga mediasi dinyatakan gagal," ujar Febri.
Saat ini, KPK tengah menunggu panggilan sidang untuk proses selanjutnya, yakni pemeriksaan perkara.
"KPK akan terus berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya, termasuk dalam penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik dengan nilai kerugian keuangan negara cukup besar ini," kata dia.
Baca juga: Rizal Ramli penuhi panggilan KPK terkait kasus BLBI untuk Sjamsul Nursalim
Baca juga: KPK panggil kembali Sjamsul Nursalim dan istrinya