Jakarta (ANTARA) - HNY alias Lea yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba adalah putri tiri aktivis Sri Bintang Pamungkas.
"Setelah diinterogasi yang bersangkutan menerangkan ke kita bahwa dia putri kedua tiri, putri kedua dari SBP, bukan kandung ya," kata Kanit Subdit 5 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bonar RP Pakpahan di Jakarta, Minggu.
Polisi kemudian mencocokkan pernyataan Lea dengan kedua orang tuanya dan pernyataan itu dinyatakan sesuai.
"Itu yang disampaikan ke kita setelah kita cross-check lagi," ujar Bonar.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan HNY alias Lea di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang.
Adapun rumah tersebut beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.
Sri Bintang juga dilaporkan berada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota Kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Polda: Putri Sri Bintang sudah lebih dua tahun konsumsi sabu-sabu, selain pengedar
Putri Sri Bintang yang tersangkut narkoba adalah anak tiri
Senin, 30 September 2019 9:17 WIB