Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang pada 17 September 2019.
"Revisi UU KPK telah disahkan. Akan tetapi, masih ada jalan secara hukum, yaitu kita mendorong, kita menyerukan agar yang paling berwenang menerbitkan perpu. Saat ini hanya itu jalannya," katanya di hadapan para mahasiswa yang mengepung area Balaikota, Selasa.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku siap membantu mahasiswa Universitas Pakuan yang menggelar aksi untuk mendesak Presiden Jokowi menerbitkan perpu pembatalan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita dorong Presiden mengeluarkan perpu. Insyaallah, saya sepakat, saya bersama teman-teman sepenuhnya. Sebagai wali kota, saya akan memberikan ruang kebebasan bagi teman-temen," kata Bima.
Seperti diketahui, beberapa poin yang disampaikan mahasiswa Universitas Pakuan, antara lain, menolak pelemahan institusi KPK, menolak RKUHP, menolak RUU Pertanahan, dan mengecam pencemaran lingkungan.
Di samping itu, mahasiswa yang memadati area balai kota itu mengecam atas tindakan represif aparat kepolisian yang sempat baku hantam dengan mahasiswa Unpak saat aksi pada tanggal 20 September lalu di Tugu Kujang, Kota Bogor.
"Kami juga mengecam pembakaran hutan di Pekan Baru Riau, Kalimantan, dan di seluruh titik kebakaran hutan di Indonesia," ujar Presiden Mahasiswa (Presma) Unpak Ramdhani kepada ANTARA di sela-sela melakukan aksi.
Mahasiswa yang bergerombol itu tiba di Balai Kota Bogor sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka melakukan longmarch dari Universitas Pakuan melalui Tugu Kujang ke balai kota. Sebelum masuk balai kota, mereka sempat melakukan orasi di depan pintu pagar.
"Estimasi mahasiswa yang ikut aksi hari ini ada 2.000 orang," kata Ramdhani.
Baca juga: Bima Arya sepakat dengan aspirasi mahasiswa Pakuan
Baca juga: Bogor tahun 2022 steril dari angkot, kata Wali Kota Bima Arya
Bima Arya desak Presiden Jokowi keluarkan perpu batalkan revisi UU KPK
Selasa, 24 September 2019 22:04 WIB