Bandung (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung merespon kasus ditangkapnya bos penjual kosmetik kedaluwarsa oleh Polda Jawa Barat dengan mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk apa pun.
Kasi Inspeksi BBPOM Bandung, Endang Yaya mengatakan penjualan barang kedaluwarsa memang sering terjadi. Biasanya para oknum penjual, kata dia, menggunakan modus mengganti label kedaluwarsa dengan yang palsu.
"Biasanya pelaku tahu kalau barang itu tidak boleh diedarkan (karena kedaluwarsa), maka dia menghapus expired-nya. Ada yang dihapus dan ada yang ditempel dan digunting," kata Endang saat dihubungi di Bandung, Selasa.
Disinggung soal pengawasan, dia mengatakan BBPOM sudah maksimal dalam mengawasi produk yang beredar di masyarakat. Menurutnya jika penjualannya di sebuah toko, maka akan lebih mudah dalam mengawasi. Sedangkan penjualan produk kedaluwarsa menurutnya kerap dijual di pasar kaget seperti Car Free Day (CFD).
"Pengawasan kosmetik kami rutin, waktu kita koordinasi ke Polda Jawa Barat itu memang dijual ke pasar kaget, CFD gitu. Kalau di toko resmi itu jarang yang kaya gitu," katanya.
Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam mengecek tanggal kedaluwarsa sebuah produk. Selain itu masyarakat diimbau jangan tergiur dengan barang obralan yang dijual murah, karena biasanya barang kedaluwarsa dijual pada obral harga miring.
"Kita selalu mengedukasi masyarakat untuk cek tanggalnya dan nomor izin edarnya, setelah izin edarnya kemudian kita imbau membeli di toko resmi yang mewajibkan ada faktur penjualan," kata dia.
Sebelumnya pada Senin (9/9), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menyita ratusan ribu produk kosmetik kedaluarsa yang masih diperjualbelikan kepada masyarakat.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Samudi mengatakan tersangka penjual berinisial P menjual produk tersebut dengan menempelkan label kedaluarsa yang palsu.
"Labelnya dihapus dengan menggunakan peralatan untuk menghapus atau menggunting beberapa barcode atau tanda kedaluwarsa yang menempel di produk," kata Samudi.
Ratusan ribu produk kosmetik tersebut terdiri dari lipstik, bedak, alat mandi dan produk kecantikan lainnya. Samudi menyebut ratusan ribu produk tersebut sudah tidak layak diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat.
Barang tersebut, kata dia, dijual dengan harga yang sangat murah dengan obral di sejumlah titik keramaian masyarakat. Menurutnya usaha ilegal yang dilakukan tersangka sudah berjalan tiga tahun dan diduga barang tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
Baca juga: BPOM: Obat keras dilarang dijual secara daring
Baca juga: BPOM pastikan hoaks tentang obat "Paracetamol" mengandung virus